Ranperda Tentang APBD Samosir Tahun 2024 Ditetapkan Menjadi Perda

Bupati Samosir bersama DPRD menyetujui Ranperda tentang APBD Kabupaten Samosir TA 2024 ditetapkan menjadi perda.

topmetro.news – Bupati Samosir bersama DPRD menyetujui Ranperda tentang APBD Kabupaten Samosir TA 2024 ditetapkan menjadi perda. Pengambilan keputusan dilaksanakan setelah pandangan akhir dari lima fraksi menyatakan menerima dan menyetujui Ranperda APBD 2024.

Persetujuan bersama ditandai dengan penandatangan oleh Bupati Samosir dengan Ketua DPRD Sorta E Siahaan, Wakil Ketua DPRD Pantas M Siahaan dan Nasib Simbolon di Gedung DPRD Kabupaten Samosir, Rabu (22/11/2023).

DPRD Samosir dengan Bupati Samosir menyetujui APBD TA 2024 sebesar Rp920.857.311.252, yang selanjutnya dibagi dalam pagu indikatif pada masing-masing OPD.

Vandiko T Gultom mengucapkan terima kasih kepada seluruh anggota DPRD, Badan Anggaran DPRD dan TAPD yang sudah kerja keras dan memberikan pemikiran sehingga Ranperda APBD 2024 dapat ditetapkan menjadi perda.

Lebih lanjut disampaikan, bahwa persetujuan bersama tersebut menunjukkan bentuk komitmen dan kesungguhan untuk benar-benar memastikan setiap produk hukum dan perencanaan pembangunan yang ditetapkan telah sesuai dengan kebutuhan pembangunan Kabupaten Samosir.

Wakil Ketua DPRD Samosir Nasib Simbolon berharap dengan ditetapkannya APBD 2024, Pemkab Samosir dapat segera dilaksanakan sehingga dapat mengurangi kemiskinan, pengangguran serta meningkatkan kesejahteraan rakyat.

Nasib menyebutkan, penetapan APBD TA 2024 telah dilaksanakan tepat waktu dan berpedoman pada perundang-undang yang berlaku.

sumber | RELIS

Related posts

Leave a Comment